Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Sudah Penuhi Syarat Pembentukan UU

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 ini telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil pembentukan undang-undang. Dasco menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang, termasuk menyerap partisipasi publik secara luas.

"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
 

Baca Juga :

KPK: Masa Cegah Yaqut di Kasus Kuota Haji Habis Dua Bulan Lagi

Dasco menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, namun ia menyayangkan maraknya informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial mengenai isi KUHAP baru. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki mekanisme konstitusional untuk menguji sebuah produk hukum.

"Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ (Mahkamah Konstitusi)," tegas Dasco.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak Jumat, 2 Januari 2026, merupakan sejarah bagi Indonesia. Langkah ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," ujar Yusril.

Pemerintah dan DPR berharap pemberlakuan dua kitab undang-undang ini mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menguji kembali teknokratisme kepala daerah
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Banjir di Banjar Kalsel, Pemkab Perpanjang Status Tanggap Darurat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Patuhi Instruksi Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Siap Buka Anggaran di Sosial Media
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Jika FAM Dibekukan FIFA, Timnas Malaysia dan Klub Lokal Nasibnya Bakal Merana: Dilarang Ikut Kejuaraan Internasional
• 9 jam lalubola.com
thumb
Harga OTR Jakarta Sepeda Motor Suzuki per Januari 2026
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.