GenPI.co - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan dengan Undang-Undang ITE oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah.
Hal ini terkait kasus pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik mengatakan melaporkan Wawali Surabaya yang akrab disapa Cak Ji terkait Undang-Undang ITE ke Polda Jawa Timur.
“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata dia, Selasa (6/1).
Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
“Bukti salah satunya tentu video tiga akun itu, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan nanti,” ujar dia.
Cak Ji melakukan sidak ke rumah nenek Elina di Surabaya pada 24 Desember 2025 lalu.
“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas,” ungkap Taufik.
Taufik menyebut Cak Ji dianggap mencatut nama Madas sebagai terduga pelaku pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti.
“Kami tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” terang dia.
Dalam kasus ini, pelaku pengusiran nenek Elina bernama Yasin diduga anggota Madas.
Pelaku Yasin tersebut kini sudah ditangkap Polda Jatim.
“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu,” imbuh dia.
Taufik membeberkan Yasin belum resmi menjadi anggota Madas.
“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” jelas dia.(*)
Video viral hari ini:




