FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menjadi babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia sejak awal tahun ini.
Meski demikian, sejumlah kalangan menganggap muatan dalam dua regulasi tersebut masih menyisakan persoalan.
Tidak hanya dari sisi substansi pasal, proses pembentukannya pun turut menuai kritik.
Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah ketentuan terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan stiker maupun meme yang menampilkan pejabat publik, termasuk Presiden, setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.
Namun, ia mengingatkan adanya batasan yang tidak boleh dilanggar.
Hal ini diungkapkan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026) kemarin.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau (contohnya stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau (pidanakan),” ujar Supratman.
“Tapi (diancam pidana) kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman publik dalam membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurut Supratman, batas tersebut seharusnya dapat dikenali secara wajar oleh masyarakat.
“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” sambung dia.
Lebih jauh, Supratman mengklaim bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
“Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada,” terangnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.
Ketentuan ini memicu kontroversi karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali delik yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Selain itu, Pasal 240 KUHP Baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori II.
Jika penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Supratman kembali menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa delik penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas.
Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Supratman bilang, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa negara.
Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai alat untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.
(Muhsin/fajar)




