JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini menggantikan platform lama dan diharapkan mampu mempercepat, menyederhanakan, serta meningkatkan akurasi layanan perpajakan.
Termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Mengajukan Kode Otorisasi di coretaxdjp.pajak.go.id
Berikut panduan lengkap mengenai cara lapor SPT Tahunan di Coretax, mulai dari persyaratan hingga tata cara pengisian yang sesuai dengan ketentuan terbaru dari DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax1. Login ke apilkasi Coretax atau di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi
2. Membuat SPT Tahunan dengan 2 pilihan skenario:
- Wajib pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri
- Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan metode impersonating
3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- coretax
- cara lapor spt tahunan di coretax
- coretaxdjp pajak go id
- coretax djp




