JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menyatakan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum jika program digitalisasi pendidikan dilakukan atas dasar perintah jabatan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Jamin Ginting dalam program Kompas Petang, Selasa (6/1/2026).
“Kalau dia sebagai seorang menteri diperintahkan oleh Presiden pada saat itu adalah Jokowi, maka apakah perintah tersebut sudah didasarkan kepada perintah yang benar,” kata Jamin, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH).
“Kalau perintah tersebut adalah perintah yang benar dilaksanakan dengan benar, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum,” imbuhnya, menegaskan.
Baca Juga: YLBHI: Terdapat Banyak Pasal di KUHP yang Berbahaya buat Masyarakat
Namun, lanjut Jamin, berbeda jika perintah yang diterima Nadiem Makarim berasal dari orang yang salah dan tidak memiliki dasar.
Bahkan, perintah itu tetap diikuti Nadiem meski mengetahui itu adalah perintah yang salah.
“Itu dapat dipidana, termasuk orang yang memberikan perintah,” ujar Jamin.
“Jadi yang perlu dibuktikan oleh jaksa penuntut umum nantinya di terkait dengan pasal 2, ada nggak perbuatan hukum yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini sebagai terdakwa terkait dengan pengadaan komputer tersebut. Tadi dikatakan bahwa hanya satu vendor tidak punya alternatif lain, itu perlu diselidiki,” katanya.
Jamin menambahkan, berbeda halnya ketika barang tersebut tidak punya pengganti atau satu-satunya dan tidak ada subtitusinya maka itu diperbolehkan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- sidang eksepsi nadiem makarim
- nadiem tidak bisa dihukum
- nadiem jalankan perintah jabatan
- nadiem jalankan perintah jokowi


:strip_icc()/kly-media-production/medias/1565913/original/058533100_1492074343-20170413-LSI-Pilkada-2017-FF4.jpg)


