Kala Hakim Pertanyakan Gaji Rp 163 Juta Tenaga Ahli yang Direkrut Nadiem

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Konsultan di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, disebut mendapat gaji hingga Rp 163 juta. Sumber anggaran gaji itu dipertanyakan oleh hakim.

Hal tersebut terjadi saat hakim mencecar Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).

Ibrahim duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut bersama dengan Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar.

Sutanto dicecar hakim karena saat terjadinya dugaan rasuah ini dirinya menjabat sebagai Sesditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.

"Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai Sesdirjen tahu enggak sumbernya dari mana itu?" tanya hakim Andi Saputra.

Sutanto tak mendengar jelas pertanyaan dari hakim. Hakim lalu mengulangi pertanyaannya tersebut.

Sutanto pun mengaku tak tahu menahu masalah penggajian yang ada. Sebab, dia tak membawahi urusan tersebut.

"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?" cecar hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.

"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya hakim lagi.

"Bukan," tegas Sutanto.

Sementara Ibrahim belum memberikan tanggapan soal gaji Rp 163 juta itu.

Dalam kasusnya, Ibrahim didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Nadiem, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam dakwaan, mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Salah satu upaya untuk melancarkan pengadaan Chromebook, Nadiem disebut membentuk tim teknologi (Wartek) yang salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief.

Ibrahim merupakan tenaga konsultan yang direkrut Nadiem untuk menganalisa secara teknis penggunaan Chromebook.

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan," demikian dakwaan jaksa.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.

Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hugh Jackman Tampil Tak Biasa dengan Rambut Putih dalam Film The Death of Robin Hood Produksi A24
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Bursa Asia Dibuka Mixed, Investor Menanti Data Penting Australia
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mendagri Dorong Pemda di Sumatera Kebut Pendataan Rumah Rusak Pascabencana
• 21 jam laludetik.com
thumb
Holding Perkebunan Nusantara Kawal Penyelesaian Konflik di Ijen
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Duduk Perkara Richard Lee vs Doktif: Saling Lapor hingga Sama-sama Jadi Tersangka
• 5 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.