Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam persidangan, anak pengusaha Riza Chalid tersebut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun.
"Apa yang kita dakwakan sekarang itu untuk Kerry terkait pengaturan sewa kapal. Nanti ketika ada fakta lain yang kita temukan, katakanlah mempunyai fakta dia pemilik minyak, itu akan dikembangkan lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Protes, Kerry Riza Dihalang-halangi Berbicara kepada MediaAndi menjelaskan, fokus dakwaan saat ini masih menyasar pada penyimpangan sewa terminal BBM (Oil Terminal Management/OTM) dan tiga unit kapal. Namun, jaksa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau klaster korupsi lain mengingat terdapat ratusan kapal yang disewa dalam operasional tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut praktik rasuah ini dilakukan melalui pengaturan kegiatan sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak. Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga berdampak pada kerugian fantastis bagi negara.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim JPU kini tengah menggali fakta-fakta persidangan dari para saksi untuk memperkuat bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem sewa-menyewa kapal di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara.
(Heinrich Terra)



