Cara Daftar DTSEN Pengganti DTKS untuk dapat Bansos 2026, Lengkap dengan Syaratnya

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah melakukan transformasi besar dalam pengelolaan data sosial dan ekonomi penduduk untuk memastikan program bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan akurat.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah basis data terpadu yang kini menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan sosial dan ekonomi di era digital.

Sebelum DTSEN diterapkan, masyarakat mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai instrumen pendataan masyarakat miskin dan rentan. Namun, fragmentasi data antarlembaga kerap memicu persoalan klasik, mulai dari tumpang tindih penerima hingga salah sasaran bantuan.

Berdasarkan keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), pembentukan DTSEN dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 13 Januari 2025 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar. Dalam forum tersebut, DTSEN ditegaskan sebagai wujud sinergi data lintas kementerian dan lembaga atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });
Apa itu DTSEN?

Merujuk laman resmi dtsen.data.go.id, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat informasi menyeluruh mengenai kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Data tersebut mencakup identitas kependudukan, status pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, akses layanan dasar, hingga berbagai indikator kesejahteraan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2025, DTSEN dibentuk melalui pemadanan beragam sumber data registrasi sosial-ekonomi dengan data kependudukan nasional. Basis data ini dimutakhirkan secara berkala oleh instansi pemerintah di bidang statistik dan kementerian terkait, sehingga bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Baca Juga

  • Cara Cek NIK DTSEN di HP untuk Dapat Bansos Desember 2025
  • BLT Kesra Cair 2026? Ini Status Resmi dan Cara Cek Penerima
Lalu, apa yang membedakan DTSEN dengan DTKS?

Hingga akhir 2024, DTKS masih digunakan sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial. Namun, sejak Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025, DTSEN resmi menggantikan DTKS sebagai rujukan data nasional yang lebih komprehensif.

1. Ruang Lingkup Data

DTKS berfokus pada pendataan individu dan keluarga miskin serta rentan sebagai sasaran program bansos. Sebaliknya, DTSEN mencakup seluruh lapisan masyarakat mulai dari kelompok miskin ekstrem hingga masyarakat menengah dan mampu—dengan variabel sosial ekonomi yang jauh lebih lengkap.

2. Sumber Data

DTKS dibangun melalui pendataan terpusat oleh Kementerian Sosial. Adapun DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber, termasuk DTKS, Regsosek, dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), yang kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan nasional.

3. Tujuan dan Pemanfaatan

DTKS lebih digunakan untuk penyasaran bantuan sosial saja. Sedangkan DTSEN menjadi Jika DTKS digunakan terutama untuk penyasaran bansos, DTSEN berfungsi sebagai single source of truth atau rujukan tunggal data nasional. Basis data ini dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, evaluasi program lintas sektor, pemantauan kemiskinan, serta pengambilan keputusan kebijakan publik secara menyeluruh.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTKS tidak lagi digunakan dan telah sepenuhnya digantikan oleh DTSEN sebagai fondasi baru sistem data sosial-ekonomi nasional.

Fungsi DTSEN dalam Penyaluran Bansos

Pembentukan DTSEN diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas penyaluran bantuan sosial. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan menjadikan DTSEN sebagai basis data utama dalam menjalankan program sosial dan ekonomi.

1. Menentukan Kelayakan Penerima Bantuan

Dengan cakupan data yang luas dan terintegrasi, pemerintah dapat melakukan pemeringkatan kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara objektif. Aspek pekerjaan, penghasilan, aset, hingga kondisi rumah tangga menjadi dasar penilaian sehingga bantuan disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

2. Mengurangi Kesalahan Sasaran

Salah satu persoalan klasik penyaluran bansos adalah adanya kesalahan sasaran: bantuan diterima oleh mereka yang secara ekonomi kurang membutuhkan, sementara sebagian warga miskin tidak tercakup sama sekali. DTSEN dirancang untuk menjawab tantangan ini.

3. Data sebagai Alat Evaluasi Kebijakan

Selain fungsi operasional, DTSEN berperan sebagai instrumen evaluasi. Pemerintah dapat mengukur efektivitas program penanggulangan kemiskinan dan melakukan penyesuaian kebijakan berbasis data yang terukur dan transparan.

Seiring perannya yang strategis, masyarakat kerap mempertanyakan bagaimana keterlibatan publik dalam DTSEN. Penting dipahami bahwa DTSEN bukan sekadar basis data internal pemerintah, melainkan sistem yang memungkinkan pemutakhiran berjenjang melalui pemerintah daerah dan mekanisme pengaduan resmi.

Syarat Daftar DTSEN

Berdasarkan informasi dari laman resmi dtsen.data.go.id, DTSEN tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri sebagaimana layanan administrasi kependudukan. Data masyarakat dihimpun melalui integrasi berbagai sumber resmi pemerintah. Namun, terdapat sejumlah prasyarat agar data seseorang dapat tercatat dan diperbarui dengan benar, antara lain:

Alur Pendaftaran DTSEN

Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTSEN tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui situs web. Proses pendataan dan pengajuan akses DTSEN wajib dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta instansi berwenang, karena memerlukan verifikasi langsung di lapangan.

  1. Pembuatan Akun Layanan DTSEN
    Pemohon mengajukan surat permohonan pembuatan akun layanan DTSEN kepada instansi pengelola sesuai kewenangan.
  2. Pengajuan Surat Permohonan Akses DTSEN
    Setelah akun disetujui, pemohon melakukan login dan mengajukan permohonan pemanfaatan data sesuai level DTSEN yang dibutuhkan.
  3. Pengunggahan Dokumen Permohonan
    - Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
    - Surat Pengajuan Permintaan DTSEN
    - Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan DTSEN
    - Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN
    - Surat Keputusan (SK) Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan DTSEN
    - Regulasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan/atau Keputusan BUMN (jika relevan)
    - Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
  4. Verifikasi Teknis dan Substansi
    Instansi pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian tujuan pemanfaatan, serta aspek keamanan data.
  5. Persetujuan Koordinator
    Permohonan yang lolos verifikasi diajukan kepada koordinator atau pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan akhir.
  6. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
    Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan BAST sebagai dasar legal pemanfaatan data.
  7. Penyiapan, Penjaminan Mutu, dan Pengiriman Data
    Data disiapkan sesuai permohonan dengan melalui proses penjaminan mutu sebelum diserahkan kepada pemohon.
  8. Pemanfaatan Data dan Pelaporan
    Data DTSEN digunakan sesuai peruntukan yang disetujui dan wajib dilaporkan pemanfaatannya secara berkala.
Cara Cek Apakah Data Keluarga Terdaftar dalam DTSEN

Meskipun DTSEN tidak menyediakan fitur cek data secara langsung untuk publik, masyarakat dapat mengetahui apakah data keluarganya telah digunakan sebagai rujukan bansos melalui layanan Cek Bansos yang dikelola pemerintah.

  1. Langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:
  2. Akses laman Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  3. Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
  6. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan bantuan sosial yang datanya bersumber dari sistem pendataan nasional, termasuk DTSEN.

Dengan mekanisme tersebut, DTSEN diharapkan menjadi fondasi data nasional yang akurat, inklusif, dan berkelanjutan. Keberadaan sistem ini menandai babak baru pengelolaan data sosial-ekonomi Indonesia yang lebih terintegrasi, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia pada Kamis
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Guru Besar Unpad Minta Hentikan Saling Menyalahkan dalam Penanganan Bencana Sumatra: Sekarang Harus Kompak
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Tata Transportasi Publik, Pemkot Bogor Awasi Ketat Angkot
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Info Penting untuk Honorer Gagal PPPK, Coba Cek Daftar Ini
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.