Lisa Mariana Segera Disidangkan, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Video Syur ke Kejaksaan

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus video syur dengan tersangka selebgram Lisa Mariana ke kejaksaan. Mereka tengah menunggu balasan dari pihak kejaksaan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Tahap satu (penyerahan berkas ke kejaksaan)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Gugatan Atalia ke Ridwan Kamil Bukan karena Lisa Mariana, Ini Kata Pengacara
  • Kemkomdigi Usut Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
  • Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu balasan dari kejaksaan. Hendra mengatakan pemeriksaan oleh kejaksaan meliputi kelengkapan administrasi dan pendalaman kasus tersebut.

Ia memastikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Selain itu, mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah menetapkan Lisa Mariana dan pasangannya sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di media sosial. Mereka segera akan menahan kedua tersangka dalam waktu dekat.

Kombes Hendra mengatakan, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan dua tersangka Lisa Mariana dan F pasangannya di video syur. Pihaknya juga akan memeriksa satu saksi lainnya untuk memperkuat bukti.

"Yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada 2 saudara LM dan F pria yang bertato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan," ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Ia melanjutkan F merupakan pemeran pria dalam video syur. Hendra mengatakan keduanya secara sadar merekam adegan intim hingga beredar di media sosial. Pihaknya juga saat ini tengah mendalami video syur lainnya berdasarkan keterangan dari tersangka dan sejumlah saksi. Pihaknya akan segera menahan kedua tersangka dalam waktu dekat.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg: Sedang Dikaji | SAPA MALAM
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Belajar dari Megawati saat Jadi Presiden, Gubernur Jakarta Yakin PAM Jaya Makin Sukses usai IPO
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPT Jelaskan Asal Usul Pengajuan Perpres Tentang Level Ancaman Terorisme di Indonesia
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
MBG Sasar 82,9 Juta Penerima pada 2026, Prioritas Pada Ibu Hamil dan Balita
• 46 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.