GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 2012, mengusulkan Pilkada melalui DPRD.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI memandang kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik.
Dia menyampaikan kebijakan yang ditetapkan ulil amri dalam urusan publik, wajib diarahkan yang menghadirkan kemaslahatan masyarakat.
“Tugas kita mengevaluasi kebijakan. Jika mendatangkan kemaslahatan, dilanjutkan. Tetapi, harus diperbaiki ketika mendatangkan mafsadat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/1).
MUI diketahui sudah melakukan kajian mendalam terkait Pilkada secara langsung, sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012.
Dalam kajian itu dtemukan sejumlah dampak negatif yang muncul, dari Pilkada secara langsung.
“Termasuk, menimbulkan biaya tinggi dan praktik politik uang yang merusak akal sehat serta moralitas rakyat,” tuturnya.
Niam menyebut kondisi itu berpotensi memunculkan pemimpin yang tidak taat hukum, dan hanya berorientasi mengembalikan modal sosial dan ekonomi.
MUI pun mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Usulan ini sudah dibahas 13 tahun silam, dan masih relevan saat ini.
“Bangsa yang beradab itu yang ingin maju dan belajar dari sejarah. Kita pertahankan yang baik, dan yang buruk kita perbaiki,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5360704/original/079491800_1758721598-183356.jpg)
