Buruh akan Demo Besar-besaran di Istana Negara Besok 8 Januari 2026

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026. (Sumber: ANTARA/Juliyanti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026.

Said menyebut buruh akan melakukan konvoi dengan diikuti 5.000 hingga 10.000 sepeda motor. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

Baca Juga: Link Download Logo Harlah 1 Abad NU 2026 dan Temanya

"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada presiden,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Rabu (7/1/2026).

Tuntutan yang akan dibawa dalam aksi ini yaitu pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Said Iqbal menjelaskan aksi akan dilakukan di Istana Negara lantaran Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh. 

Ia menilai dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP itu disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. 

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • buruh
  • demo buruh
  • demo buruh besok
  • hari ini
  • instana negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuti Bersyarat Jadi Jalan Pulang Jonathan Frizzy, Tapi Ini Konsekuensi Hukumnya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Rekrutmen ASN Dimulai! Dari PPPK KemenHam hingga Bersiap Menyambut CPNS 2026
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Burnley vs Manchester United: Ditahan Imbang, MU Gagal ke Posisi Lima Besar
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Polda Banten Gelar Sertijab Irwasda hingga Kapolres Serang, Ini Nama-namanya
• 4 jam laludetik.com
thumb
Mengulas Motif Trump Gulingkan Maduro, Minyak dan Geopolitik Jadi Tujuan Utama
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.