JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menyidangkan gugatan uji materi KUHP dan KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagaimana tayangan KompasTV, Rabu (7/1/2026).
“Kan kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja, mau KUHP baru, KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa,” ucap Saldi Isra.
“Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini, karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan.”
Sebelumnya KUHP dan KUHAP yang baru menjadi sorotan karena sejumlah pasal-pasal di dalamnya. Satu di antaranya disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhamad Isnur sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Cindy Permadi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga: Feri Amsari Ragukan Praktik Laporan Penghinaan di KUHP Baru: Polisi dan Jaksa kan Anak Buah Presiden
Menurut Isnur banyak pasal di dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbahaya bagi demokrasi, di antaranya adalah hidupnya kembali pasal penghinaan presiden di dalan KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.
“YLBI memandang terdapat banyak pasal-pasal di KUHP yang berbahaya buat masyarakat, buat kita semua, buat warga yang kritis. Ini berbahaya buat demokrasi, kenapa? Satu, KUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang oleh mahkamah konstitusi sudah dibatalkan,” ucap Isnur.
Bukan hanya itu, Isnur juga menyoroti pasal dalam KUHP baru yang dapat mempidanakan kebebasan berekspresi demonstran.
“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan diancam dengan pidana 6 bulan. Jadi KUHP jelas sekali terdapat banyak pasal yang mengancam demokrasi, mengancam tegaknya konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi,” kata Isnur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- gugatan kuhp baru
- mk
- kuhp baru digugat
- mahkamah konstitusi
- saldi isra
- polemik kuhp baru



