Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Baca Juga :
Prabowo Bentuk Satgas Bencana Sumatera, Mendagri Tito Jadi Ketua

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana," ujarnya, Selasa (7/1/2026).

 

Baca Juga :
Prabowo Akan Umumkan Pembentukan Satgas Bencana Malam Ini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemprov Sulsel Buka Lelang Proyek Jalan Senilai Rp278,63 Miliar
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Sumber Bonus Atlet Peraih Emas SEA Games Thailand, Berikut Besaran Uang yang Diterimanya
• 27 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Macet Parah di Jalan Cakung Cilincing Raya, Lalu Lintas Lumpuh
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ini Alasan Mayoritas Publik Menolak Pilkada Melalui DPRD
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.