Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Insentif hingga 2026 dinilai mendorong daya beli dan menggerakkan rantai pasok industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan efek berganda bagi industri manufaktur nasional.
Dorong Daya Beli dan Industri Nasional
Agus mengatakan, kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 itu mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian mengapresiasi perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026. Kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Skema Insentif PPN DTP
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang sepanjang 1 Januari–31 Desember 2026.
“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus
Efek Multiplier Sektor Properti
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai industri pendukung, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan rumah tangga.
“Setiap stimulus di sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri, mendorong utilisasi kapasitas, serta menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Beri Kepastian Usaha dan Investasi
Agus menilai, perpanjangan insentif ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi di tengah dinamika ekonomi global.
“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” katanya.
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menperin optimistis, sinergi kebijakan fiskal antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian melalui perpanjangan PPN DTP akan menjadi instrumen penting dalam menjaga pertumbuhan industri manufaktur sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional.
“Insentif ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkokoh struktur industri nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





