Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi dana atau lender masih terus bergulir. Dalam pertemuan kedua dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan kehadiran OJK sebagai otoritas dalam perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak seluruh transaksi perusahaan. OJK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal dikutip dari pernyataan resmi OJK.
OJK telah menerapkan sejumlah sanksi administratif tegas terhadap DSI. Sejak 15 Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang melarang DSI melakukan beberapa aktivitas, di antaranya:
- penggalangan dana baru dari lender
- penyaluran pendanaan baru kepada borrower
- pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis OJK
- mengubah susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham tanpa tujuan perbaikan dan penyelesaian kewajiban.
Selain itu, pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI. Instruksi ini memerintahkan mereka untuk melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dana lender, menyusun rencana aksi konkret dengan kerangka waktu jelas, serta menjaga operasional layanan dan saluran pengaduan. Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan total 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Nasib Rp1,3 Triliun Lender Masih Menggantung
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah mempertemukan perwakilan lender dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, yang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
Dalam dialog terbaru, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan OJK untuk upaya pengembalian dana.
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Perkembangan Roadmap Bullion Nasional, Begini Isinya!
Baca Juga: Envy Technologies (ENVY) Bantah Kabar Gagal Bayar ke BSI
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466820/original/065720600_1767855973-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__5_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466563/original/073793200_1767848556-IMG_5422.jpeg)

