JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto buka suara soal waktu penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ungkapnya, tersangka untuk kasus tersebut akan segera diumumkan.
"Segera akan kita umumkan (tersangka)," kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK, kata Fitroh, masih menghitung kerugiaan negara yang disebabkan oleh kasus kuota haji 2024. Mereka berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses tersebut.
Koordinasi antara tim KPK dan BPK juga disebutnya sudah sudah menemukan titik terang terkait penghitungan kerugian negara.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KPK, haji, Kemenag, kuota haji khusus 2024, kasus kuota haji 2024, kasus kuota haji, kasus korupsi kuota haji, kasus korupsi kuota haji 2024, kasus kuota haji khusus, Kuota Haji 2024&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xNDE2NTg2MS9rYXBhbi10ZXJzYW5na2Eta2FzdXMta3VvdGEtaGFqaS1kaXRldGFwa2FuLWluaS1qYXdhYmFuLXBpbXBpbmFuLWtwaw==&q=Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban Pimpinan KPK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya, tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu," ujar Fitroh.
Baca juga: KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya
Bantah TerbelahSementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya keterbelahan antara pimpinan lembaganya terkait penetapan tersangka kasus kuota haji 2024.
Ia memastikan seluruh pimpinan lembaga antirasuah itu satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
"Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," ujar Setyo di lokasi yang sama.
Pimpinan KPK, kata Setyo, akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
"Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujar Setyo.
Baca juga: 5 Penyidik Jadi Kapolres, Ketua KPK: Itu Kewenangan Polri
Sebelumnya, KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.
Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Dana Haji Khusus Tak Kunjung Cair Menjelang Tenggat Arab Saudi




