UU TNI dan Polri Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2025

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025. Total terdapat 20 permohonan pengujian undang-undang terhadap UU TNI yang masuk dan diuji ke MK.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan tingginya jumlah gugatan tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap regulasi yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara.

“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni sebanyak 20 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang Pleno Khusus di Gedung MK, Rabu (7/1).

Selain UU TNI, sejumlah UU lain juga tercatat cukup banyak diajukan permohonan uji materi ke MK adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masing-masing digugat sebanyak 18 kali.

“Disusul Undang-Undang Pemilu sebanyak 18 permohonan, Undang-Undang Kepolisian sebanyak 18 permohonan, kemudian Undang-Undang BUMN sebanyak 11 permohonan, dan Undang-Undang Kementerian Negara sebanyak sembilan permohonan,” ujar Suhartoyo.

Secara rinci, daftar undang-undang yang paling banyak diuji sepanjang 2025 meliputi:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia: 20 permohonan
  2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: 18 permohonan
  3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: 18 permohonan
  4. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara: 11 permohonan
  5. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: 9 permohonan

Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menggelar total 2.163 persidangan untuk menjalankan tiga kewenangannya.

“Sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang, terdiri atas 1.093 sidang pengujian undang-undang, dua sidang sengketa kewenangan lembaga negara, serta 1.068 sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah,” jelasnya.

Meski terjadi lonjakan penanganan perkara, Suhartoyo menegaskan kinerja MK tetap terjaga. Ia menyebut rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang justru mengalami percepatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara tahun ini, MK berhasil meningkatkan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja,” pungkasnya. (P-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Pangkas Produksi Batu Bara ke Level 600 Juta Ton, Efektif Kerek Harga?
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
BGN Pastikan Beri MBG ke Anak Jalanan, Disabilitas Dapat dari Kemensos
• 20 jam laludetik.com
thumb
Menjangkau yang Tak Terjangkau, Pelayanan Sepenuh Hati PNM untuk Kelompok Subsisten
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Alasan Mayoritas Publik Menolak Pilkada Melalui DPRD
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Mayoritas Rakyat Tolak Pilkada Melalui DPRD, Elite PKB Bilang Begini
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.