Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025. Rinciannya, sebanyak 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
"Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan atau perkara. Penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pidatonya di sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
"Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025," tambahnya.
Suhartoyo mengatakan total capaian permohonan Pengujian Undang-Undang yang telah diputus MK tahun ini merupakan yang tertinggi dalam setahun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Rinciannya, ada 263 permohonan yang berhasil diputus.
"Jika dirinci lebih lanjut, putusan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sisanya dikeluarkan ketetapan," ujarnya.
Suhartoyo menyebut MK senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, MK telah menggelar 2.163 sidang sepanjang 2025.
"Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yakni rata-rata 71 hari kerja," ucapnya.
Dia mengatakan MK juga mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti dan meyakinkan dalam persidangan terbuka. Tercatat sepanjang 2025, telah diregistrasi sebanyak 334 perkara PHPU Kepala Daerah yang berasal dari 250 daerah.
"Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara dengan rincian 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut pembatalan hasil Pilkada itu disebabkan antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara. Dia juga menyinggung keputusan MK dalam mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah.
"Bahkan untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif," ujarnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan MK menangani total 4.747 permohonan atau perkara dengan total putusan sebanyak 4.644 putusan atau sebesar 97,83%, serta 103 permohonan dalam proses atau sebesar 2,17%. Permohonan 4.747 perkara itu ditangani MK selama 22 tahun.
"Dari 4.644 putusan tersebut, jika dirinci berdasarkan kewenangan, terdiri dari 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah," imbuhnya.
(mib/fas)



