Bareskrim: 17 Perusahaan Fiktif Dibikin untuk Tampung Rp 59 M dari Judol

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif dalam menampung uang hasil transaksi pengguna puluhan situs judol tersebut.

"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Bayu mengatakan ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.

Baca juga: Polri Tetapkan 744 Tersangka Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 M

"Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank," jelas Bayu.

Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.

"Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut," katanya.

Baca juga: Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Hambat Panggil Bobby Pekan Depan

Bayu mengatakan penyidik juga langsung bergerak dalam melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu itu. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," ungkapnya.

Lima orang pelaku yang telah ditangkap dalam jaringan ini berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.




(ygs/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Salurkan PIP, Legislator Gerindra Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Terhenti
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bupati Bogor satukan persepsi TAPD untuk anggaran pro rakyat
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
5 Tahun Berlalu, Chromebook Bantuan 2020 Masih Membebani Sekolah
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR Reses, Komisi III Gelar RDPU Bareng Pakar Bahas Reformasi Polri-Pengadilan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Polemik Dapur MBG dekat Kandang Babi di Sragen, Dapur MBG Harus Pindah
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.