Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif dalam menampung uang hasil transaksi pengguna puluhan situs judol tersebut.
"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Bayu mengatakan ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.
"Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank," jelas Bayu.
Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.
"Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut," katanya.
Bayu mengatakan penyidik juga langsung bergerak dalam melacak uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu itu. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," ungkapnya.
Lima orang pelaku yang telah ditangkap dalam jaringan ini berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(ygs/dhn)




