TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan Samira Farahnaz atau lebih dikenal Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru.
Usai Doktif, kini giliran Richard Lee ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1) siang, Doktif memberi apresiasi atas kinerja penyidik Polda Metro Jaya, terkhusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas penetapan tersangka Richard Lee.
"Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun. Doktif mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimsus yang pada saat itu dipegang oleh Bapak Ade Safri. Beliau tegak lurus, merah putih," ujar Doktif lantang.
Doktif menepis anggapan adanya aliran dana dalam penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada uang sepeser pun yang dikeluarkan untuk mempengaruhi proses hukum.
"Doktif pastikan ya, tidak ada sepeser pun uang keluar dari rekening Doktif yang masuk ke dalam Polda Metro Jaya. Jadi Doktif pastikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tegak lurus. Bahkan Doktif berani bersumpah," tegasnya.
3 Barang Bukti
Terkait barang bukti, Doktif menyebut terdapat tiga produk utama yang menjadi dasar laporan. Produk tersebut antara lain White Tomato atau yang ia sebut sebagai 'tomat busuk', DNA Salmon, serta Stem Cell.
"Di situ jelas banget ada dugaan penjualan produk berbahaya dan penipuan. Berapa kerugiannya? Bisa dihitung ratusan miliar," ungkap Doktif.
"Ya, jadi pada saat beliau itu pamer dengan menghasilkan omzet Rp 41 miliar, salah satu yang terjual adalah produk yang Doktif laporkan. Jadi kerugiannya dipastikan ratusan miliar," tambahnya geram.
"Makanya Doktif minta keadilan di situ," pungkasnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467403/original/098938000_1767878577-Seskab_Mendagri.jpg)

