Yai Mim alias Imam Muslimin, eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Penetapan tersangka Yai Mim ini atas dasar laporan dugaan pornografi dan pelecehan seksual verbal yang dibuat oleh Nurul Sahara, tetangga Yai Mim pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kuasa hukum Sahara, Muhammad Zaki mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota, yang menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu membuat kliennya mendapat kepastian hukum.
"Yang jelas prinsipal kami mendapat kepastian hukum, bahwa ikhtiarnya selama ini menunjukkan ke publik berkaitan dugaan pelecehan seksual secara formil sudah mendapatkan titik terang," kata Muhammad Zaki, saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (7/1).
Ia berharap, polisi melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Meski begitu ia menyerahkan proses hukum kepada penyidik, termasuk jika dilakukan restorative justice (RJ).
"Apa yang tidak bisa di dunia ini, Allah itu Maha senang yang damai-damai. Kita ini kan umat manusia harus damai. Kami menunggu kan ini prosedurnya memang demikian," ujarnya.
"Kalau memang nanti ada semacam mediasi lagi setelah ini dan sebagainya itu urusan nanti ya. Cuma sekali lagi saya tekankan bahwa itu kan tergantung dari kawan-kawan penyidik," tambahnya.
Di sisi lain, Fakhruddin Umasugi salah satu tim kuasa hukum Yai Mim tidak mempermasalahkan penetapan tersangka itu. Timnya akan membahas tindakan hukum berikutnya.
"Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa saja sih, yaitu proses hukum yang harus dilewati, tahapannya praduga tak bersalah," ucap Fakhruddin Umasugi, saat ditemui di Polresta Malang Kota.
Sejauh ini dari informasi penyidik yang diterimanya, kliennya terkena Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, seperti perbuatan mesum. Namun untuk pelecehan seksual verbal diklaim Fakhruddin Umasugi belum terbukti dilakukan kliennya.
"Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama 281-nya masih belum, masih menunggu petunjuk dari jaksa," ucapnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi baru demi meringankan Yai Mim, terkait laporan dari Nurul Sahara soal dugaan penyebaran video asusila. Saksi itu merupakan salah satu ahli siber yang disiapkan tim penasehat hukum Yai Mim.
"Karena kan jelas dalam undang-undang siapa yang memproduksi siapa yang transmisikan. Jadi kita tidak serta-merta bahwa klien saya melakukan pornografi, sementara video itu tersebar siapa yang menyebarkan," tukasnya.
Penetapan TersangkaKasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pasa Selasa kemarin (6/1) sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam gelar perkara disimpulkan telah ada unsur pidana yang terpenuhi.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1).
Dalam kasus ini Yai Mim dijerat dua pasal terkait pornografi dan pelecehan seksual.
"Yang dipersangkakan atau yang dilaporkan adalah Pasal 281 ini KUHP, dan atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2028 tentang Pornografi," ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka Yai Mim ini atas kasus yang ditangani kepolisian dari laporan nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



