Grid.ID - Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (7/1/2026). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan terkait penyebab perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni disebabkan oleh memburuknya komunikasi antara kedua belah pihak, tanpa adanya keterlibatan orang ketiga maupun isu lainnya. Menurutnya, permasalahan rumah tangga yang berujung pada gugatan perceraian sudah berlangsung cukup lama dan berkaitan erat dengan dinamika komunikasi yang tidak lagi berjalan dengan baik.
"Penyebab perceraian ada komunikasi yang sudah kurang baik di antara keduanya," ujar Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).
Wenda juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang mengaitkan perceraian tersebut dengan kehadiran pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa dalam materi gugatan perceraian tidak ada satu pun pembahasan mengenai orang ketiga sebagai penyebab retaknya rumah tangga tersebut.
"Di dalam materi gugatan tidak ada. Tidak ada hubungan perceraian ini dengan orang ketiga, apapun inisialnya, mau LM, mau AK, mau siapa pun nanti, itu tidak ada," ujar Wenda.
Ia menambahkan bahwa gugatan perceraian tersebut secara khusus hanya membahas persoalan internal rumah tangga, tanpa menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain.
"Jadi gugatan perceraian khusus itu sama sekali tidak membahas mengenai adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab perceraian," sambung Wenda.
Selain dugaan adanya pihak ketiga, Wenda Aluwi juga menegaskan bahwa perceraian ini tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Ridwan Kamil. Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada (kaitannya dengan dugaan korupsi). Tidak ada," tegas Wenda.
Sementara itu, keduanya sepakat untuk mengasuh anak hasil dari pernikahan mereka. Disebutkan bahwa Camillia sudah dewasa sehingga dapat memilih ke mana ia ingin pulang.
Sementara anak ketiganya, Arkana akan diasuh oleh Ridwan Kamil. Ia menyampaikan bahwa pembagian tanggung jawab pengasuhan telah dibicarakan secara matang dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan mengutamakan kepentingan anak.
Ia menekankan bahwa meskipun orang tua berpisah, komitmen untuk memberikan kasih sayang, perhatian, dan dukungan finansial kepada anak-anak tetap menjadi prioritas utama.
"Kalau untuk anak kan, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil. Tapi keduanya, baik Bapak dan Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang dewasa yang ada di Inggris. Akan tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia," ujar Wenda.
Sementara itu, pihak lain yang turut memberikan keterangan, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa hubungan komunikasi antara kedua belah pihak pasca-proses perceraian masih terjalin dengan baik. Menurutnya, tidak ada konflik berkepanjangan yang mengganggu komunikasi, terutama dalam hal kepentingan anak.
"Komunikasinya masih baik-baik saja. Sampai hari ini masih baik-baik," sambung Oya Abdul Malik.
Sebagai informasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil merupakan pasangan publik figur yang selama bertahun-tahun dikenal harmonis di mata masyarakat. Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai arsitek sekaligus tokoh publik, menikah dengan Atalia Praratya dan menjalani kehidupan rumah tangga yang kerap menjadi sorotan publik.
Selama pernikahan selama 29 tahun, Atalia Praratya dikenal aktif mendampingi Ridwan Kamil dalam berbagai kegiatan, baik sosial maupun pemerintahan. Keduanya juga kerap menampilkan potret keluarga yang hangat dan kompak di berbagai kesempatan.
Namun, di balik citra keluarga yang selama ini terlihat harmonis, rumah tangga keduanya akhirnya harus berujung pada proses hukum. Gugatan cerai resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung, yang kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) lalu. (*)
Artikel Asli

