Apa yang terjadi di Venezuela pada awal tahun 2026 ini mungkin terasa jauh dari Indonesia karena memang terjadi di belahan dunia yang secara geografis jauh dari Indonesia. Meskipun demikian, dampak dari intervensi Amerika Serikat di Venezuela secara politik internasional tidak bisa dianggap jauh dari ASEAN, Indonesia maupun negara berkembang lainnya yang tergabung dalam negara-negara Global South.
Operasi militer Amerika Serikat di Caracas, penangkapan Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya, dan pernyataan Washington bahwa Amerika Serikat akan “mengelola” Venezuela hingga terjadi transisi politik tidak boleh dianggap sekadar drama geopolitik Amerika Latin oleh negara Global South. Operasi militer Amerika Serikat di Venezuela bukan sekadar krisis regional. Ia adalah sinyal keras tentang arah dunia yang sedang berubah drastis dan perubahan itu sangat relevan bagi Indonesia dan ASEAN.
Kasus Venezuela kembali menegaskan satu kenyataan pahit dalam hubungan internasional bahwa hukum internasional semakin diterapkan secara selektif. Ia tidak lagi berdiri sebagai norma universal yang melindungi semua negara, melainkan sebagai instrumen yang bisa ditafsirkan dan ditegakkan sesuai kepentingan negara kekuatan besar. Bagi negara-negara Global South termasuk Indonesia, ini bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan eksistensial. Kasus Venezuela kembali menegaskan bahwa eksistensi dari negara Global South tidak terjamin dalam sistem internasional yang saat ini berjalan.
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan inkonsistensi yang semakin mencolok dalam penerapan hukum internasional. Invasi Rusia ke Ukraina dikecam luas sebagai pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional, termasuk oleh negara-negara barat khususnya Amerika Serikat. Sanksi ekonomi besar-besaran kemudian dijatuhkan kepada Rusia, tekanan diplomatik dimobilisasi, dan solidaritas global dibangun dengan cepat. Namun pada saat yang sama, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun dengan berbagai kejahatan kemanusiaan berat oleh Israel dan sekutunya terus dinormalisasi. Resolusi PBB diabaikan, korban sipil dianggap sebagai “kerusakan sampingan”, dan hukum internasional direduksi menjadi retorika semata.
Kasus Venezuela kini menambah satu bab penting dalam sejarah politik internasional. Amerika Serikat membenarkan intervensinya dengan alasan penegakan hukum domestik, keamanan, dan perang melawan narkotika. Penangkapan kepala negara asing dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, disertai klaim bahwa tindakan tersebut sah secara hukum belum lagi tindakan tersebut juga mendapat kecaman luas dari publik domestik Amerika Serikat sendiri. Dari kasus Ukraina, Palestina, hingga Venezuela, satu pola terlihat jelas: hukum internasional tidak runtuh, tetapi ditegakkan dengan prinsip tebang-pilih. Ia ditegakkan keras ketika sejalan dengan kepentingan geopolitik tertentu, dan dikesampingkan ketika dianggap menghambat kepentingan tersebut.
Berbeda dari sanksi ekonomi atau tekanan diplomatik, seperti sikap Amerika Serikat pada kasus Ukraina misalnya, kasus Venezuela menciptakan preseden yang jauh lebih berbahaya. Untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade terakhir, seorang kepala negara asing ditangkap melalui operasi militer lintas batas, dengan pembenaran hukum sepihak. Preseden ini bisa mengubah cara negara-negara dunia dan masyarakat internasional dalam memahami konsep kedaulatan. Selama ini kedaulatan dipahami sebagai kewenangan suatu negara untuk mengurus urusan negaranya sendiri tanpa intervensi negara lain dalam bentuk apa pun.
Apabila dakwaan pengadilan domestik suatu negara seperti Amerika Serikat dapat dijadikan dasar untuk menangkap pemimpin negara lain, maka kedaulatan tidak lagi bersifat mutlak, melainkan kondisional. Ia bergantung pada relasi kekuatan. Artinya negara yang punya kekuatan besar dapat memaksakan kebijakannya bahkan secara militer kepada negara lain. Jelas praktik ini bisa menggerus bahkan menghilangkan konsep kedaulatan itu sendiri.
Lantas, sebenarnya apa sebenarnya dampak bagi negara Global South termasuk Indonesia? Apakah negara Global South benar-benar aman keberadaannya? Perlu diingat bahwa negara Global South sangat rawan dengan isu-isu yang dijadikan justifikasi intervensi negara berkekuatan besar. Permasalahan seperti pemerintahan yang belum optimal dalam penegakan demokrasi, kasus hak asasi manusia yang belum terselesaikan, bahkan hingga permasalahan narkotika bisa dijadikan pintu intervensi oleh negara kuasa besar kepada negara-negara Global South. Dalam konteks kasus Venezuela, ini bukan soal Maduro atau ideologi lagi. Kasus ini adalah soal normalisasi praktik bahwa kekuatan besar dapat bertindak sebagai hakim, jaksa, dan eksekutor sekaligus dalam sistem internasional tanpa memperdulikan hukum dan norma hubungan internasional.
Implikasi Nyata bagi ASEAN dan IndonesiaBagi ASEAN, perkembangan ini bukan sekadar bahan diskusi akademik. Asia Tenggara dibangun di atas pengalaman pahit kolonialisme dan intervensi asing. Karena itu, prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan menjadi fondasi utama ASEAN. Namun kasus Venezuela menjadi pengingat bahwa dunia hari ini tidak pernah ramah terhadap prinsip ASEAN tersebut. Netralitas tidak lagi dihormati, melainkan dicurigai. Negara-negara yang mencoba menjaga jarak dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok misalnya, justru ditekan dari berbagai sisi untuk menunjukkan keberpihakan.
Jika kasus Venezuela dan presedennya diterima sebagai “normal baru”, maka ASEAN berisiko berada dalam posisi rentan. Prinsip non-intervensi bisa dianggap usang, sementara tekanan eksternal atas nama stabilitas, demokrasi, atau keamanan regional semakin kuat. Dalam skenario terburuk, Asia Tenggara bisa kembali diperlakukan sebagai arena kontestasi kekuatan besar, bukan sebagai subjek yang berdaulat. Kasus Venezuela memperlihatkan kontradiksi besar dalam tatanan global. Prinsip yang sama ditegakkan keras di satu tempat, tetapi diabaikan di tempat lain. Dalam situasi seperti ini, politik luar negeri bebas aktif Indonesia menghadapi tantangan serius.
Apa arti bebas aktif jika hukum internasional hanya berlaku bagi negara tertentu? Apa makna sikap normatif jika norma itu sendiri diterapkan secara selektif oleh kekuatan besar? Jawabannya tentu tidak sederhana. Namun satu hal yang pasti: Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan posisi moral secara individu negara. Tanpa dukungan kolektif dari Global South, suara Indonesia mudah tenggelam dalam hiruk-pikuk politik kekuasaan global. Artinya, Indonesia harus mampu kembali menjadi pelopor pemersatu negara-negara Global South sebagaimana pernah dilakukan melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia – Afrika dengan Deklarasi Bandung-nya dan Gerakan Non-Blok.
Palestina, Ukraina, dan Venezuela tidak bisa diperlakukan sebagai isu yang terpisah. Khususnya bagi negara Global South, ketiganya adalah satu rangkaian pelajaran tentang bagaimana hukum internasional bekerja atau malah gagal bekerja dalam praktiknya. Di Palestina, hukum internasional mandek. Di Ukraina, ia bergerak cepat. Di Venezuela, ia dilewati. Perbedaan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan dari ketimpangan kekuatan global. Bagi negara-negara berkembang, pengalaman ini seharusnya memicu kesadaran kolektif: ketergantungan pada “niat baik” dari negara kekuatan besar adalah strategi yang rapuh. Tanpa solidaritas dan posisi bersama, Global South akan terus menjadi objek, bukan subjek, dalam tatanan dunia.
Menyerukan persatuan Global South bukan berarti bersikap anti-Barat atau memusuhi negara tertentu. Ini adalah seruan untuk konsistensi dan universalisme hukum internasional. Prinsip yang sama harus berlaku di Gaza, Kyiv, maupun Caracas. ASEAN memiliki peran penting dalam upaya ini. Sebagai kawasan yang relatif stabil dan berpengaruh, ASEAN bisa menjadi contoh bahwa negara-negara berkembang mampu bersuara satu arah dalam menolak intervensi sepihak dan standar ganda.
Indonesia, dengan sejarah KTT Asia-Afrika dan Gerakan Non-Blok, sudah memiliki modal diplomatik untuk mendorong koalisi Global South yang lebih tegas. Konsistensi sikap dan bukan hanya retorika politik sesaat adalah kunci. Dunia sedang bergerak menuju tatanan baru yang semakin menyerupai politik imperium abad ke-19: zona pengaruh, tekanan koersif, dan hukum yang tunduk pada kekuatan. Dalam tatanan seperti ini, negara-negara Global South dihadapkan pada pilihan yang tidak nyaman, tetapi harus diakui sebagai keadaan yang tidak terelakkan.
Negara Global South bisa saja memilih diam dan berharap tidak menjadi target berikutnya. Atau mereka bisa bersatu, memperjuangkan kembali hukum internasional sebagai norma universal, bukan alat selektif. Kasus Venezuela adalah peringatan keras bahwa dunia sedang berubah lebih cepat dari yang bisa kita duga. Jika hukum internasional hanya hidup ketika negara kuat mengizinkannya, maka diam bukanlah bentuk netralitas. Diam adalah bentuk persetujuan terhadap pelanggaran hukum. Dan bagi Global South, persetujuan semacam itu sangat berbahaya, berisiko tinggi dan terlalu mahal untuk dibayar.





