Masjid Al-Huda di Pedukuhan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, telanjur dirobohkan karena dijanjikan akan direnovasi. Namun donatur yang menjanjikan itu tak ada kabar.
Peristiwa ini bermula pada November lalu. Warga telah berencana merenovasi masjid yang berdiri sejak 1984.
Gayung bersambut, datang dua orang yakni dari Pedukuhan Gatak yang masih kalurahan Gari berinisial AS dan seorang dari Kapanewon Ngawen berinisial H.
Menurut warga, saat itu H menawarkan ada yayasan yang akan menjadi donatur dengan syarat masjid sudah roboh.
Usai masjid dirobohkan warga mencari yayasan yang ada di Tangerang itu untuk konfirmasi.
Warga mengkonfirmasi ke yayasan yang dimaksud serta tokoh yang disebut akan memberikan donasi. Ternyata pihak yang disebut ini tak tahu menahu.
Lalu siapakah sosok H ini?
"Itu sebenarnya info yang kami terima beliau itu dulu infonya petani. Kemudian beliau mendapatkan celah untuk bisa mengkondisikan para yayasan donatur. Dan info terkahir yang kami dapatkan beliau sebagai kontraktor bangunan yang khususnya untuk melaksanakan pembangunan donatur masjid. Infonya seperti itu," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Huda, Budi Antoro, dihubungi, Rabu (7/1).
Dengan serangkaian peristiwa ini, warga menduga ada motif mencari keuntungan.
"Dari yang kami baca kemungkinan memang iya, beliau akan memanfaatkan keuntungan dari pelaksanaan pembangunan," katanya.
Budi bilang di awal H ini sudah memperhitungkan pekerjaan, hingga apa-apa saja yang diperlukan dalam pembangunan.
Setelah masjid dirobohkan H tak bisa dihubungi. Warga memutuskan mengikhlaskan dan mencari donasi serta swadaya sendiri membangun masjid.
"Pas kita konfirmasi saya telpon tidak diangkat, tak WA juga tidak membalas. Ya sudah kita rapat besar dengan warga. Bismilah dengan dibantu di-up berita ini banyak yang simpati dan membantu," ujarnya.
Budi mengatakan warga sudah sepakat tak akan melaporkan H ke polisi. Namun jika pihak yang dicatut namanya akan membawa ke ranah hukum itu merupakan wewenang pihak yang bersangkutan.
"Kalau kami dari warga sendiri sebagai korban kita tidak akan melakukan proses hukum," kata Budi.




