Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait adanya perbedaan nominal pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode 2026. Banyak guru melaporkan adanya penurunan nominal dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa selisih harga tersebut terjadi karena adanya pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara langsung.
Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru.
Baca juga:
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
"Sebagai ASN, Bapak/Ibu memiliki kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total penghasilan. Dulu, saat dana belum ditransfer langsung, pemotongan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sekarang, dengan sistem transfer langsung, pemotongan dilakukan secara otomatis sebelum dana masuk ke rekening," ujar Nunuk dikutip Antara, Rabu (7/1).
Nunuk menambahkan bahwa pada tahun pertama pemberlakuan transfer langsung, sistem pemotongan iuran memang belum berjalan sepenuhnya sehingga guru menerima nominal utuh.
Namun, untuk periode 2026, sistem sinkronisasi iuran telah diperbarui. Hal inilah yang menyebabkan nominal TPG terasa lebih kecil dibanding triwulan sebelumnya.
Baca juga:
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Selain masalah potongan, Nunuk mengingatkan para guru untuk selalu memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Validitas data menjadi kunci utama kecepatan verifikasi dan kelancaran pencairan tunjangan.
"Penyaluran TPG mengacu sepenuhnya pada Dapodik. Kami meminta Bapak/Ibu guru untuk mengisi data secara benar dan mutakhir. Validasi data ini sangat menentukan kelancaran tunjangan Anda," tegasnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464950/original/002972700_1767755599-Depositphotos_616308288_L.jpg)