Kenaikan tunjangan hakim telah resmi diumumkan dan mulai berlaku pada tahun 2026 dan telah diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Mengutip dari laman Kompas Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tunjangan baru biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah.
“Setelah diketahui kapan mulai berlaku, maka kekurangan atau selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat dimintakan. Biasanya, gaji Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto.
Namun sayangnya kenaikan tunjangan hakim ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).
Istana Memberi TanggapanSementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2025.
Prasetyo menjelaskan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.
"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.
"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," tutur Prasetyo.
Rincian Tunjangan Per Jenjang PengadilanRincian kenaikan tunjangan hakim berdasarkan peradilan menunjukkan peningkatan yang signifikan berdasarkan PP 42/2025
Kenaikan tunjangan hakim ini berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:
-
Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
-
Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan
-
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
-
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
-
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
-
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
-
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
-
Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
-
Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
-
Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
-
Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
-
Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
-
Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
-
Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
-
Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bula
Pengadilan Kelas IA
-
Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
-
Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan
Pengadilan Kelas IB
-
Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
-
akim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan.
Pengadilan Kelas II
-
Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
-
Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.
Baca Juga:Usai Venezuela, Trump Siap Caplok Greenland, Apa Alasannya?


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461740/original/090215100_1767436894-1.jpg)
