KPK Sebut BPK Dapat Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sepakat dapat menghitung kerugian keuangan negara kasus kuota Haji 2024.

"Insya allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengakui, bahwa ketidakselarasan antar pimpinan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan dinamika yang wajar.

Fitroh Rohcahyanto
Sumber :
  • Antara

Kendati begitu, proses pengungkapan kasus Haji masih terus berjalan.

"Pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," ungkapnya.

Sekedar informasi, KPK selesai memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025).

Terkait pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang berupaya mencari keterangan untuk melengkapi teka-teki kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan KPK terkait awal mula pemberian 20.000 kuota haji.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penelusuran secara langsung ke Arab Saudi.

"Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi," ujar dia lagi.

Adapun penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah berlangsung sejak 1 September 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. (aha/muu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengapa Transformasi Pensiun ASN Justru Melindungi Rakyat Keseluruhan?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kolaborasi Jadi Langkah Strategis BNN Perangi Narkoba di Era Presiden Prabowo
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Delpedro Marhaen dkk Protes Mikrofon Untuk Terdakwa Dicabut
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Juara bertahan lumat Medan Falcons pada laga perdana Proliga 2026
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.