Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI sepakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah langsung Presiden. Kesepakatan itu didapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan di DPR RI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath membaca kesimpulan RDPU.




