MERAHPUTIH.COM — SEORANG perempuan yang berulang kali mendatangi rumah Jungkook BTS dan menimbulkan keributan telah ditangkap polisi. Perempuan asal Brasil itu disebut melanggar Undang-Undang Antipenguntitan.
Kantor Polisi Yongsan di pusat Seoul mengatakan pada 4 Januari bahwa mereka menangkap seorang perempuan asal Brasil berusia 30-an tahun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Antipenguntitan. Perempuan itu ditangkap karena mendatangi kediaman Jungkook di Distrik Yongsan sekitar pukul 14.50 pada hari tersebut.
Polisi menyebut perempuan itu membuat keributan di depan rumah, termasuk melemparkan surat. Ia juga diketahui telah dua kali mengunjungi rumah Jungkook pada Desember 2025 dan ditangkap di lokasi kejadian. Pihak Jungkook telah meminta perintah larangan kontak. Petugas berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan rincian kasus tersebut.
Baca juga:
Jungkook BTS Dikuntit Sasaeng Usia 40-an, Warganet Sebut Pelaku No Life
Ini bukan pertama kalinya Jungkook menghadapi upaya penyusupan di kediamannya. Pada Juni 2025, seorang perempuan asal China berusia 30-an tahun ditangkap atas tuduhan percobaan pembobolan rumah setelah mendatangi kediaman tersebut sekitar waktu kepulangan Jungkook dari wajib militer dan berulang kali mencoba memasukkan kode pintu. Ia akhirnya menerima tuntutan bersyarat (suspended indictment).
Pada Oktober 2025, seorang perempuan Korea berusia 40-an tahun diserahkan kepada jaksa atas dugaan menerobos area parkir kediaman Jungkook. Sebulan kemudian, seorang perempuan asal Jepang berusia 50-an tahun juga diproses hukum setelah diduga mencoba membuka kunci di kediamannya.(dwi)
Baca juga:
Lagi, Jungkook Jadi Korban Pelanggaran Privasi, Seorang Perempuan Masuk ke Area Parkir Rumahnya

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467411/original/086755500_1767879046-Prabowo.jpg)

