Terdakwa Kasus Pelemparan Botol Bersumbu Api di DPRD Madiun Ajukan Pledoi

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Terdakwa kasus pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1/2026).

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna

Penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menegaskan bahwa dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembakaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurutnya, unsur utama pasal tersebut, yakni adanya akibat berupa kebakaran yang menimbulkan bahaya atau kerugian, tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

“Kalau kita bicara Pasal 187 KUHP, kuncinya ada pada akibat. Fakta di persidangan jelas tidak menunjukkan adanya kebakaran, tidak ada korban, dan tidak ada kerusakan barang atau kendaraan akibat botol bersumbu api tersebut,” kata Indra usai persidangan.

Indra menyebut, keterangan sejumlah saksi dari kepolisian justru memperkuat posisi pembela. Dalam persidangan, para saksi menyatakan bahwa lemparan botol bersumbu api tidak menimbulkan kebakaran besar, tidak melukai aparat keamanan, dan api yang sempat muncul dapat segera dipadamkan menggunakan mobil water cannon.

Selain itu, saksi-saksi juga mengungkapkan bahwa situasi demonstrasi berlangsung ricuh, namun tidak sampai menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam pasal pembakaran yang didakwakan jaksa.

Pembela juga menyoroti keterangan saksi yang menyatakan terdakwa tidak berada di barisan depan massa aksi. Beberapa saksi sipil mengaku hanya melihat terdakwa membawa botol bersumbu api, tanpa menyaksikan secara langsung proses pelemparan.

“Membawa botol tidak otomatis membuktikan adanya perbuatan pidana pembakaran. Terlebih dalam situasi demonstrasi yang chaotic, di mana banyak benda bisa berpindah tangan,” ujar Indra.

Menurutnya, jaksa gagal membuktikan secara pasti hubungan antara terdakwa dan perbuatan pelemparan yang didakwakan. Kesaksian Sekretaris DPRD Kota Madiun juga dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa.

Dalam persidangan, saksi menyatakan tidak terdapat kerusakan bangunan gedung DPRD akibat botol bersumbu api. Kerusakan yang terjadi, menurut saksi, justru disebabkan oleh lemparan batu dan benda keras lainnya dari massa aksi.

“Kalau bangunan tidak rusak dan api langsung padam, maka unsur pasal yang didakwakan runtuh dengan sendirinya,” kata Indra.

Selain menghadirkan saksi fakta, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli psikologi klinis yang telah memeriksa kondisi kejiwaan terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami gangguan emosi, kestabilan afek yang rendah, serta kontrol impuls yang lemah.

Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan terdakwa dalam mempertimbangkan risiko dan konsekuensi dari tindakannya.

Indra menegaskan bahwa keterangan ahli bukan dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan terdakwa.

“Ini bukan pembelaan emosional, tetapi fakta ilmiah yang relevan untuk menilai unsur kesalahan subjektif terdakwa,” ujarnya.

Dalam pledoinya, penasihat hukum juga mengungkap latar belakang sosial terdakwa. Vical disebut berasal dari keluarga yang tidak utuh dengan pengawasan yang minim.

Keterlibatannya dalam aksi demonstrasi, menurut pembela, terjadi secara reaktif setelah menerima ajakan melalui grup WhatsApp, tanpa perencanaan maupun motif kriminal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rini Suwandari menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, tuntutan yang jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal Pasal 187 KUHP yang mencapai 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H., dengan anggota Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H. dan Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Beri Bonus Atlet SEA Games Rp 465 M, Peraih Medali Emas dapat Rp 1 M
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bukan Solskjaer atau Carrick, MU Diam-Diam Incar Sosok Mengejutkan Ini
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
• 13 jam lalusuara.com
thumb
IHSG 8 Januari 2026 Ditutup Melemah, Pasar Pantau Suku Bunga dan Inflasi
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Real Madrid jadi yang terdepan untuk dapatkan Nico Schlotterbeck
• 47 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.