Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ijazah S-1 palsu. Dia pun diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.
Penetapan Hellyana sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi pada Senin (22/12) lalu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci sejak kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana.
Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025) lalu. Hellyana lalu memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) didampingi tim kuasa hukumnya.
"Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu," kata Hellyana.
Dia mengaku tak ada niat jahat dan akan memberi penjelasan terkait masalah ijazahnya dalam pemeriksaan tersebut. Dia juga mengungkit soal verifikasi KPU ketika dirina mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati sebelum akhirnya menjadi Wagub Babel.
"Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," jelas Hellyana.
(dek/azh)





