Bantah Tak Izin, SPPG di Sragen Sebut Pemilik Kandang Babi Minta Kompensasi Selangit

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Sragen, tvOnenews.com - Pemilik kandang babi yang berdekatan dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) di Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah minta kompensasi Rp 1 miliar.

Kompensasi itu ditujukan kepada SPPG untuk memindah lokasi kandang. Hingga kini, belum ada titik temu diantara keduanya, mediasi dijadwalkan akan digelar.

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen, Suroto memberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan polemik ini.

Pengelola SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko membantah sejumlah tudingan yang menyudutkan pihaknya diantaranya tidak adanya kulo nuwun (permisi) kepada pemilik kandang.

Usai dituding tidak kulo nuwun (permisi) membangun dekat kandang babi, pengelola SPPG Banaran, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah angkat bicara.

"Kita kan orang jawa, kita sudah 2 kali kulanuwun. Sebelum kita bangun kita juga sudah sempat sowan. Terus untuk yang kedua, beliau minta kompensasi untuk memindahkan kandang babi, saat itu kita dimediasi dari koramil, bayan, aparat desa juga ada," kata Aan, Rabu 7 Januari 2026.

Saat membicarakan kompensasi itu, Aan mengaku kaget dengan harga yang dilontarkan pemilik kandang mencapai Rp 2 miliar kemudian turun menjadi Rp1,5 miliar, dan terakhir menjadi Rp1 miliar. Ia mengaku sangat keberatan dengan harga yang fantastis tersebut.

"Kita baru bangun usaha di lahan kita sendiri dan itu program pemerintah. Itu kita jalankan sesuai juknis, dan kita juga kemajuan bersama di area disitu," lanjut dia.

Aan mengaku siap membantu jika harus merelokasi kandang babi tersebut dengan kompensasi yang bisa diterima. Ia juga mendapatkan informasi pemilik kandang memang berniat memindahkan kandang di pinggiran Bengawan Solo.

Aan menegaskan ia memilih mengikuti aturan, karena kandang babi di lingkungan permukiman tidak diperbolehkan. Ia berkomitmen memberi kompensasi, tetapi nilainya tidak sebesar Rp 1 miliar.

‎Terkait pembuangan limbah dapur ke lahan warga, Aan juga memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa SPPG telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang jalurnya dialirkan menuju drainase trotoar jalan raya, bukan ke lahan belakang.

‎Aan mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk mediasi dengan pemilik kandang. Pihaknya juga tidak bisa mengoperasionalkan SPPG jika permasalah belum tuntas. (uti/buz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fantastis! Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dari Jaringan Judol Sepanjang 2025
• 15 jam laludisway.id
thumb
MNC Peduli Salurkan 30 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Bursa Asia Bergerak Variatif, Isu China-Jepang Tekan Pasar
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Pastikan Kejagung Kembali Sita 4–5 Juta Hektare Lahan Sawit Bermasalah pada 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Operasi Pencarian Anak Pelatih Valencia Diperpanjang Dua Hari
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.