JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (Judol) yang kian meresahkan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan kasus perjudian daring dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 664, kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka.
BACA JUGA:Buruh Demo Lagi di Depan Istana, Pramono Klaim Bukan Protes UMP Jakarta
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 8 Januari 2026, Berikut Lokasi Perpanjang!
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung kepada awak media, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan.
Sepanjang tahun lalu, Polri telah mengajukan pemblokiran 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan penyebaran praktik perjudian daring di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan pengungkapan jaringan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online.
Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
BACA JUGA:Maling Motor Tembak Warga di Kota Bambu Selatan Jakbar, Polisi Buru Pelaku!
BACA JUGA:Kabur dari Kejaran Warga, Motor Pelaku Maling Tertinggal di TKP
"Website judol ini dapat diakses dari dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah meluasnya akses," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Pengembangan kasus kemudian menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judol, baik melalui mekanisme layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.
- 1
- 2
- »




