Sidang Nadiem, Pakar Ungkap Maksud Memperkaya dalam Dugaan Korupsi

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam eksepsinya, Nadiem menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah hal disampaikan Nadiem, di antaranya terkait kesediaannya menjadi menteri yang dilandasi niat untuk mengabdi kepada negara, meski belakangan justru membuat kekayaannya semakin menurun. Nadiem juga menyampaikan latar belakang dirinya yang terlahir dari keluarga antikorupsi.

Persidangan yang dijalani Nadiem pun menuai sorotan. Menurut Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, tidak ada jaminan seorang pengusaha sukses tidak melakukan korupsi ketika menduduki jabatan, termasuk menjadi menteri. Celah korupsi bisa saja terjadi dengan menguntungkan usaha melalui masuknya seseorang ke dalam pemerintahan.

“Jadi harus dibedah secara mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan tersebut (laptop Chromebook),” ujarnya, dikutip Rabu (7/1/2026).

Ia pun menyinggung soal klaim Nadiem yang tidak menerima uang. Menurutnya, unsur memperkaya merupakan sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampaknya. Unsur tersebut dapat dilihat dari siapa yang diuntungkan atau mengalami pertambahan harta kekayaan melalui perbuatan melawan hukum, baik memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

“Sehingga unsur pidana yang dimaksud tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada unsur memperkaya diri, hal itu harus ditunjukkan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” tambahnya.

Fatahillah menambahkan, jika suatu kebijakan murni telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka pemeriksaannya hanya dapat dilakukan secara administratif. Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat masuk pidana korupsi.

“Namun, jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi dan sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Setidaknya, apa yang disampaikan Nadiem dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan akhir.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Ternyata Ptosis Ada Kaitan dengan Gangguan Mental, Dokter Tifa Bandingkan Sindiran Pandji dan Diagnosa Tompi Soal Gibran
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Warner Bros. Discovery Tolak Tawaran Paramount, Pilih Merger dengan Netflix
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kadin Jatim Minta Regulasi Nikotin dan Tar Sesuai Kondisi Lokal
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Anomali kegemilangan hilirisasi kakao
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.