Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mengadakan RDPU di Senayan pada Kamis (8/1/2025) untuk bahas reformasi penegak hukum.
  • Rapat ini dilaksanakan saat masa reses setelah mendapat persetujuan resmi dari pimpinan DPR RI.
  • Komisi III mendengarkan masukan dari pakar, termasuk Adrianus Meliala dan Muhammad Rullyandi, fokus reformasi Polri.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2025).

Rapat ini dilaksanakan secara khusus di tengah masa reses guna mendalami masukan terkait agenda reformasi lembaga penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat di luar masa sidang ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan DPR RI.

Menurutnya, urgensi pembahasan reformasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan peradilan menjadi alasan utama pertemuan ini tetap digelar.

"Kami menyampaikan bahwa agenda ini diselenggarakan di masa reses setelah mendapat izin dari pimpinan DPR RI. Kami memandang penting untuk terus berkontribusi memberikan pemikiran terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan," ujar Habiburokhman saat membuka rapat.

Dalam RDPU kali ini, Komisi III menghadirkan dua ahli sebagai narasumber utama, yakni Kriminolog Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi.

Habiburokhman menekankan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.

Komisi III berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi maupun aduan langsung dari masyarakat.

"Saya informasikan ke Pak Rullyandi dan Pak Sembiring bahwa kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU. Kami mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan," katanya.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

Fokus utama dalam pertemuan kali ini adalah membedah lebih dalam mengenai langkah-langkah strategis dalam memperbaiki institusi Polri.

"Jadi kami ingin mendengarkan pendapat dari Pak Dr. Rullyandi dan Pak Prof. Adrianus soal reformasi Polri ini," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Memanas, Terpompa Isu Venezuela dan Risiko Pasokan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
AS Rebut Kapal Tanker Rusia di Perairan Islandia
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Zainal Arifin-Jubir PDIP Kritisi Pasal 218 KUHP: Kritik ke Presiden Bisa Dikoreksi Jadi Penghinaan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol dalam Bensin Paling Lambat 2028
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya soal Usulan Diskon Tarif Listrik Daerah Bencana: Belum Sampai ke Saya
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.