PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN menambah orang baru di jajaran komisarisnya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini, Rabu (7/1), pemegang saham menunjuk Didyk Choiroel sebagai komisaris.
Didyk Choiroel merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Manajemen BTN optimistis komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang perseroan, terutama untukmenyukseskan program 3 juta rumah.
Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.
Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perusahaan mencatatkan kinerja solid hingga akhir 2025 di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan dinamika makro. Total aset BTN tercatat naik 8,6% secara year-on-year (YoY) menjadi sekitar Rp 510 triliun. Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat.
“Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Nixon pun menilai penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan. Hal itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.
Perubahan susunan pengurus tersebut efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami yakin keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” ucap Nixon.
Berikut susunan direksi dan komisaris BTN usai RUSPLB:
Komisaris:- Komisaris Utama: Suryo Utomo
- Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
- Komisaris: Fahri Hamzah
- Komisaris: Didyk Choiroel
- Komisaris Independen: Ida Nuryanti
- Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh
- Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
- Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
- Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
- Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen
- Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti
- Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
- Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
- Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
- Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan
- Direktur Commercial Banking: Hermita
- Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467349/original/079815100_1767873932-WhatsApp_Image_2026-01-08_at_10.37.50.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467401/original/090325400_1767878074-20260108_105854.jpg)