Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu (7/1/2026). Diklaim tidak ada penggeledahan, hanya pencocokan data.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Advertisement
Dia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menitikberatkan pada ketelitian dan keterbukaan informasi.



