Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

SLEMAN, iNews.id – Sindikat love scamming jaringan internasional dibongkar Polresta Yogyakarta. Praktik penipuan berkedok asmara ini terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan di sebuah kantor perusahaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming di Sleman dilakukan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Senin (5/1/2026).

“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, sindikat love scamming di Sleman menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.

Dalam praktiknya, para pegawai perusahaan tersebut dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan dengan negara asal korban.

Mereka bertugas melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.

“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Kapolresta.

Setelah korban mengirim gift, admin kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” katanya.

Dalam pengungkapan sindikat love scamming di Sleman ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas CCTV, dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop.

Dari dalam perangkat tersebut, penyidik menemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain barang bukti, sebanyak 64 orang karyawan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka sindikat love scamming di Sleman dijerat Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta Karier Atlet Tak Panjang Terungkap, Erick Thohir Siapkan Skema Dana Pensiun
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
• 12 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Masih Menyesuaikan Ritme Kerja dengan KUHP-KUHAP Baru
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pilrek Unhas Berlangsung 14 Januari di Kampus Unhas Jakarta
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Pemilihan Rektor Unhas, Pemungutan Suara Semula Tanggal 12 Berubah Jadi 14 Januari 2026
• 18 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.