Jakarta, VIVA – Kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026, sempat menarik perhatian publik.
Meski tidak ada penggeledahan, kunjungan ini menegaskan perhatian aparat hukum terhadap perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan mencocokkan data terkait hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan kebijakan Kabinet Merah Putih saat ini.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menambahkan, seluruh proses berlangsung tertib, kooperatif, dan transparan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap memberikan semua data sesuai ketentuan hukum.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ristianto juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola hutan (forest governance). Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan transparan, adil, dan berkelanjutan.
"Kementerian Kehutanan juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam rangka penguatan tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan dan berkeadilan," kata Ristianto.
Dirinya menegaskan, kolaborasi ini menjadi komitmen jangka panjang untuk menjaga hutan Indonesia tetap lestari, bermanfaat bagi masyarakat, dan aman untuk generasi mendatang.
"Kemenhut menegaskan komitmennya mendukung proses hukum demi terciptanya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, baik untuk kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum memiliki informasi detail terkait kegiatan penyidik di Kemenhut.





