PADANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, berencana menetapkan zona larangan bangunan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.
Menurut Wali Kota Padang Fadly Amran, penetapan zona merah atau zona berbahaya di sejumlah kecamatan terdampak bencana, terutama di sepanjang aliran sungai, merupakan hal penting untuk meminimalkan risiko jatuhnya korban jiwa di masa depan.
"Kita tidak ingin berbicara untuk hari ini saja, tapi untuk keberlangsungan beberapa tahun ke depan. Kita akan tetapkan zona-zona yang tidak diperbolehkan lagi adanya bangunan warga," jelasnya, Rabu (7/1/2026), seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Padang.
Nantinya, Pemkot Padang bakal melibatkan berbagai pihak dalam menetapkan zona merah bencana, termasuk para ahli, agar memiliki landasan hukum dan ilmiah yang kuat.
Baca Juga: Jalan Menuju Batu Busuk Padang Putus Tersapu Banjir, Ratusan Keluarga Terancam Terisolasi
"Kami melibatkan Balai Sungai, Pemerintah Provinsi, akademisi, serta menunggu peta drone dari TNI AU dan Komisi V DPR RI. Targetnya, dalam bulan ini zona tersebut sudah dapat kita tetapkan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan solusi bagi warga terdampak banjir yang harus direlokasi.
Menurutnya, Pemkot Padang telah mengusulkan tiga lokasi strategis untuk pembangunan hunian tetap (huntap) kepada pemerintah pusat.
Lokasi pertama adalah di Kawasan Balai Gadang dan Simpang Haru yang bisa menampung sekitar 230 unit rumah.
Sementara untuk kawasan Pauh, Pemkot Padang tengah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang diproyeksikan mampu menampung hingga 500 unit rumah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pemerintah kota padang
- zona merah bencana
- zona tanpa bangunan
- kota padang
- banjir padang
- zona merah padang



