Membedakan Kritik dan Penghinaan ke Presiden, Wapres, dan Pemerintah

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan mengenai penarapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) perihal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pemerintah terus bergulir di publik.

Tiga pasal, yakni Pasal 240, 241, dan 218 menyebutkan ancaman pidana bagi para penghina pemerintah.

Misalnya dalam Pasal 218 dalam ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca juga: Bagaimana Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru?

Pasal ini dalam ayat 2 juga memberikan batasan, jika serangan yang dilakukan untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk pada penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.

Tapi perdebatan masih terus berjalan, pertanyaan terkait batasan kritik dan hina menjadi setipis kulit bawang.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hina presiden, penghinaan presiden, pasal penghinaan presiden, hina pemerintah, indepth, KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan presiden kuhp baru, penghinaan terhadap pemerintah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNTM4NDYyMS9tZW1iZWRha2FuLWtyaXRpay1kYW4tcGVuZ2hpbmFhbi1rZS1wcmVzaWRlbi13YXByZXMtZGFuLXBlbWVyaW50YWg=&q=Membedakan Kritik dan Penghinaan ke Presiden, Wapres, dan Pemerintah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Batas tipis bak kulit bawang ini kemudian jadi alasan 12 mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka melayangkan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pejabat tertinggi negara, presiden dan wakil presiden dilayangkan pada 29 Desember 2025.

Afifah Nabila Fitri dkk menggugat tak ada kejelasan batas perbuatan penghinaan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 240 misalnya, yang menyebut ancaman setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, bisa kena pidana 1 tahun.

Baca juga: Gugatan KUHP Baru di MK: Soal Zina, Demo, Hina Presiden, hingga Ateisme

Jika ucapan yang dinilai menghina itu mengakibatkan kerusuhan, pidana bisa nambah jadi tiga tahun.

Sedangkan Pasal 241 spesifik pada orang yang menyiarkan, menempel tulisan, mendengarkan rekaman yang menghina lembaga negara dengan maksud penghinaan diketahui umum, akan kena pidana maksimal tiga tahun.

Meski berulang kali ada kata "hina", "harkat", dan "martabat" dalam pasal-pasal ini, penggugat menilai tak dijelaskan batasan perihal apa itu kritik, dan apa itu hina di dalamnya.

Mereka bilang, pasal-pasal tidak secara gamblang mendefinisikan apa itu penghinaan, menyerang kehormatan, sehingga adanya ketidakpastian hukum mengenai batas perbuatan kritik dan menyerang kehormatan.

Ruang penafsiran subjektif pun dinilai terbuka untuk aparat penegak hukum sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atas bentuk kritis warga yang menyatakan pandangannya di ruang publik.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Para pemohon berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum. Norma a quo menempatkan ekspresi non koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi uang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokrasi," alasan para pemohon.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Badai Salju Ekstrem Melanda Eropa, Kemlu Minta WNI Batasi Perjalanan
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Real Madrid Tantang Barcelona di Final Piala Super Spanyol 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jonathan Frizzy bebas dari Lapas Tangerang lebih awal lewat program cuti bersyarat
• 22 jam lalubrilio.net
thumb
Dari Ancaman ke Undangan: Trump Ajak Presiden Kolombia ke Gedung Putih
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Infografis 43 Negara Bebas Visa & Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.