Liputan6.com, Jakarta - Paspor Indonesia berada di peringkat ke-59 secara global, menurut laporan Paspor Index per Kamis (8/1/2026). Pada data yang sama, tercatat mobility score dokumen tersebut berada di angka 91.
Melansir laman Paspor Index, 43 negara membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia. Sementara itu, 43 negara memberi fasilitas visa on arrival, lima negara dengan skema electronic travel authorization (eTA), dan 107 negara mewajibkan pengajuan visa.
Advertisement
Negara mana sajakah? Negara yang memberi bebas visa bagi Warga Negara Indonesia, berdasarkan data Passport Index 2026, lama waktunya antara 14 hingga 180 hari.
Masa berlaku bebas visa untuk paspor Indonesia selama 14 hari yaitu di Brunei Darussalam dan Myanmar. Lalu 30 hari di antaranya di Angola, Belarus, Brasil, Makau, dan Malaysia. Sedangkan paling lama 120 hari di Peru.
Kemudian, 43 negara dengan visa on arrival dengan masa berlaku antara 7 hingga 150 hari. Untuk masa berlaku 7 hari visa on arrival ada di negara Republik Demokratik Kongo.
Lalu masa berlaku visa on arrival untuk WNI 30 hari di antaranya Azerbaijan, Bangladesh, India, Jordan, Maladewa, dan Sierra Leone. Serta 150 hari di Nepal.
Selain itu, ada pula sejumlah negara atau wilayah yang menerapkan skema eTA bagi WNI di antaranya Jepang 15 hari dan Kenya 90 hari.
Lantas, apa saja negara lengkap negara bebas visa, visa on arrival, dan eTA bagi pemilik paspor Indonesia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:



