Jonathan Frizzy bebas dari Lapas Tangerang lebih awal lewat program cuti bersyarat

brilio.net
1 hari lalu
Cover Berita

Brilio.net - Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak, atau yang populer disapa Ijonk, dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (7/1). Ijonk meninggalkan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas. Menurutnya, Ijonk telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan hak integrasi.

BACA JUGA :
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara untuk kasus vape, ancang-ancang gelar acara bahagia


Pemenuhan Syarat Administratif dan Substantif

Pembebasan Ijonk dilakukan lebih awal dari jadwal bebas murni yang seharusnya jatuh pada bulan Maret mendatang. Rika menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap perilaku dan administrasi sang aktor selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," ujar Rika Aprianti saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Rabu (7/1), sebagaimana dikutip dari brilio.net dari KapanLagi.

Ijonk sebelumnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang narapidana diperbolehkan mengajukan cuti bersyarat apabila telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan menunjukkan kelakuan baik selama masa penahanan.

BACA JUGA :
7 Potret Jonathan Frizzy hadiri sidang vonis kasus vape ini bikin pangling, brewokan dan badan kurus

Berubah Status Menjadi Klien Bapas Tangerang

foto: Liputan6/M. Altaf Jauhar

Meskipun sudah keluar dari Lapas, kebebasan yang diterima Ijonk bukanlah kebebasan mutlak tanpa pengawasan. Terhitung sejak hari ini, status Ijonk berubah dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

Selama masa cuti bersyarat berlangsung hingga tanggal 8 Maret 2026, Ijonk tetap memiliki kewajiban mengikuti arahan dari petugas pembimbing kemasyarakatan.

"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang. Sama seperti warga binaan yang lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran," tegas Rika.

Ijonk diketahui sebelumnya divonis hukuman penjara selama 8 bulan akibat kasus yang menjeratnya. Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat jika telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dengan berkelakuan baik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terungkap, Ada Travel Kembalikan Uang Hingga Rp 100 Miliar Terkait Perkara Kuota Haji
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Trump: Minyak Venezuela Bisa Hasilkan Triliunan Dolar bagi AS
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Yaqut Tersangka Kasus Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Beri Relaksasi KUR Bunga 0 Persen Buat Korban Bencana Sumatera
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Realisme Trumpian: Ambisi Trump Menguasai Venezuela hingga Greenland
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.