Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaaan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Richard Lee diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen hingga Kamis (8/1/2026) dini hari.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan.

“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.

Baca juga: Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan karena Sakit, Dilanjutkan Pekan Depan

Namun penyidik menghentikan pemeriksaan karena Richard Lee mengeluhkan sakit.

KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Kasubbid Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Richard Lee, Richard Lee tersangka, Polda Metro Jaya, Pelanggaran konsumen&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8wNTQ4Mjk3MS9kaXBlcmlrc2Etc2ViYWdhaS10ZXJzYW5na2EtcmljaGFyZC1sZWUtZGljZWNhci03My1wZXJ0YW55YWFhbg==&q=Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaaan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Adapun Richard sudah mulai mengeluhkan sakit sejak pukul 22.00 WIB.

Ia diperiksa oleh dokter dan diizinkan istirahat hingga pukul 00.00 WIB. Tim dokter menyatakan Richard Lee mengalami kelelahan.

“Karena pada saat ini dia masih dalam kondisi kurang sehat ya, dan memang tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap seseorang kalau dia dalam kondisi yang tidak sehat,” jelas Reonald.

Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Baca juga: Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Minta Richard Lee Ditahan

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebaliknya, Samira lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Kalsel Edukasi Generasi Muda Tentang Keamanan Transaksi Digital
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nekat! Suami Curi Motor Istri untuk Diberi ke Temannya | SAPA SIANG
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Dokter Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kendaraan Listrik Kian Diminati, Tesla Model Y Jadi Favorit di Tengah Tantangan Biaya
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Hunian Premium Ini Jadi Andalan Baru DADA Tbk, Reputasi dan Kepercayaan Pasar Meningkat
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.