Polri terus memerangi judi online (judol) yang punya banyak wajah. Para pelaku judi menebar candu yang juga racun dengan beragam bentuk perjudian dari slot, kasino, hingga judi bola.
Penindakan dilakukan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan praktik judol di Indonesia.
Terbaru, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judol. Sejumlah orang ditangkap.
Polri juga menyita uang lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan ini hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak, berikut fakta-fakta Bareskrim Polri membongkar situs judol:
1. 21 Situs Judol DibongkarDittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari praktik judol. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.
Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber yang dilakukan pihaknya serta berdasarkan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judol berupa judi slot hingga judi bola dibongkar.
"Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
"Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," lanjutnya.
Himawan menyebut ke-21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Perusahaan tersebut yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
"Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ungkap Himawan.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," ungkap Himawan.
(jbr/azh)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F03%2F08576e1ae6baede4cf32cd79a0daecda-Tukin1.jpg)


