Polisi Sebut Manipulasi Foto Lewat AI Grok Bisa Dipidana

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri angkat suara tentang fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, aksi pengeditan foto itu termasuk bentuk pidana berupa deepfake. Dia mengatakan, fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, ya, itu termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar dia, Kamis (8/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap-siap! Bensin Wajib Campur Etanol Mulai 2028, Bahlil Siapkan Insentif Khusus
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Satgas PKH Peringatkan Korporasi Tuntaskan Kewajiban, Mangkir Berisiko Diproses Pidana
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
2 ASN Menanggalkan Seragam PNS Lebih Cepat, Peringatan bagi PPPK
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Garuda
• 14 jam laludetik.com
thumb
Polda Metro Jaya Dikabarkan Setop Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.