Grid.ID - Video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming mendadak jadi sorotan. Meski begitu, aksi sang komika disebut Mahfud MD tak bisa dijerat hukum.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pandji Pragiwaksono sempat mengadakan pertunjukan stand-up comedy yang bertajuk Mens Rea. Di sana, Panji membahas banyak hal.
Mulai dari kritikan kepada masyarakat, pemerintah, hingga money laundry. Dan salah satu yang tertangkap kamera dan viral yakni cuplikan video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming.
Dimana dalam video yang beredar, mulanya Pandji melontarkan keresahan terhadap politik pasca Pilpres 2024. Salah satunya yakni terkait pemilihan Gibran saat itu sebagai wakil dari Prabowo Subianto.
Setelahnya, Pandji meroasting sang wapres dengan candaan yang mengungkapkan bahwa Gibran Rakabuming terlihat seperti mengantuk.
"Gibran, ngantuk yah," kata Pandji diiringi gelak tawa penonton, dikutip Grid.ID dari Instagram @pandji.pragiwaksono, Rabu (7/1/2026).
Sekali lagi, Pandji bahkan sampai mengulangi ucapannya namun dengan mengubah intonasi bicaranya.
"Gibran ngantuk yah ?" katanya tetap disambut tawa penonton.
Namun siapa sangka, aksi Pandji Pragiwaksono itu langsung memicu bola liar di internet dan viral. Alhasil hal itu dianggap sebagai kontroversi hingga sang komika sampai diancam akan dijerat hukum.
Yakni dengan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan siapa sangka, berita tersebut pun sampai ke telinga Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Yang pada akhirnya ikut memberikan tanggapan dan pembelaan kepada Pandji Pragiwaksono.
Ya, dalam video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming, Mahfud MD mengartikan hal apa yang diucap sang komika tidak bisa diartikan langsung sebagai penghinaan.
"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?" ujar Mahfud MD dikutip Grid.ID dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Mahfud MD menguraikan bahwa mau bagaimana pun dalam kasus itu Pandji Pragiwaksono tak akan bisa dipidana. Pasalnya, aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru terkait pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Sedangkan video Pandji Pragiwaksono diduga hina Gibran Rakabuming terjadi sebelum aturan itu ditetapkan.
"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari.
Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," imbuh Mahfud MD.
Terakhir, apabila candaan Pandji Pragiwaksono itu sampai dibawa ke ranah hukum, Mahfud MD siap turun tangan untuk membela sang komika.
"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," tandas Mahfud MD. (*)
Artikel Asli
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F07%2Fff2ef9bce8f725d88798667c9c3a500f-WhatsApp_Image_2026_01_07_at_17.35.53.jpeg)



