Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Pengesahan Mardiono Jadi Ketum PPP

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang gugatan terhadap SK Menteri Hukum RI (Menkum) yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) masa bakti 2025-2030, sudah clear and clean diputus oleh PN dan PTUN Jakarta.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif mengatakan karena dua putusan tersebut sudah selesai, maka hal ini memperkuat keberadaan SK Menkum yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP masa bakti 2025-2030.

Syarif yang berasal dari kantor hukum Erfandi and Partners menjelaskan bahwa putusan di PN ataupun PTUN ini bukanlah kemenangan perorangan melainkan ini kemenangan bersama seluruh kader PPP se-Indonesia.

"Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi," kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Dengan putusan PN nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst yang kemudian dikuatkan juga dengan putusan PTUN No 373/G/2025/PTUN.JKT sudah menjadi jelas dan terang kedudukan hukum Ketum PPP baik secara defacto ataupun secara de jure berada dibawah kepemimpinan Muhamad Mardiono dengan membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.

"Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan," tegasnya.

"Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Mardiono dan Menkum, Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN atas ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan Menkum. Namun, saat ini perkara tersebut sudah clear diputus oleh lembaga peradilan dan juga telah dicabut.




(ega/ega)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Sepasang Suami Istri Dievakuasi dari Mobil Terjebak Banjir Bandang di Argentina | BERUT
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Layanan SIM Keliling Tersedia Di Lima Lokasi Jakarta Hari ini 9 Januari
• 6 jam lalunarasi.tv
thumb
Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ditangkap Lagi Usai Gasak iPhone Jemaat Gereja di Kelapa Gading
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Usai Ditegur Hakim, Tak Ada TNI Kawal Sidang Nadiem Hari Ini
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Ranty Maria Merasa Beruntung Dilamar Rayn Wijaya, Mimpi Jadi Nyata
• 17 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.