Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Melalui informasi yang dibagikan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di lima titik lokasi dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling di JakartaPada tanggal 9 Januari, terdapat layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh para pemohon:
-
KTP dan Fotokopi SIM Asli
-
SIM asli dilengkapi fotokopiannya
-
Hasil cek Kesehatan
-
Bukti tes Psikologi
Biaya untuk memperpanjang SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Dalam hal ini, biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
-
Biaya untuk SIM A: Perpanjangan untuk SIM jenis A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat.
-
Biaya untuk SIM C: Untuk perpanjangan SIM C, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua, biayanya adalah sebesar Rp 75.000.
Selain itu, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang dapat berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.




