Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Kain Tenunan dari Kapas

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah RI menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Kain Tenunan dari Kapas. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah RI menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. 

Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Baca Juga:
Bapanas Tegaskan Tidak Ada Impor Jagung pada 2026

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029," ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Baca Juga:
Lalu Lintas Ekspor-Impor RI Didominasi Kapal Asing, Sektor Maritim Alami Kemunduran

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000–3.300/meter; tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–3.100/meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), sebesar Rp2.600–2.900/meter.

Baca Juga:
Capai 70,27 Persen, Bahan Baku Dominasi Struktur Impor sepanjang Januari-November 2025 

Sementara itu, Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai bahwa penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional. 

API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.

BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Tinjau Banjir Kalsel, Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pemulihan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jaksa Mulai Mengincar Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pendaftaran CPNS 2026: Syarat dan Dokumen yang Bisa Dipersiapkan
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Waspadai Potensi Hujan Lebat di 10 Wilayah Indonesia Hari Ini
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.